Live TikTok Intim di Sidrap: Aksi Balas Dendam yang Menggegerkan Warganet

how to get a credit card, how does credit card work, how to reset iphone, who hosts a web site, how many years is law school, what can you do with a business management degree, what is managed services

 

Sidrap

Seorang ibu muda di Sidrap menjadi buah bibir di media sosial setelah melakukan live streaming hubungan intim melalui aplikasi TikTok. Berikut ulasan lengkapnya.

Baru-baru ini, sorotan warganet tertuju pada seorang ibu muda di Sidrap yang nekat melakukan siaran langsung di TikTok saat berhubungan intim dengan seorang pria. Yang mengejutkan, pria dalam siaran tersebut bukanlah suaminya, melainkan mantan kekasihnya.

Kejadian ini sontak menjadi perhatian publik setelah rekaman video siaran langsung tersebut beredar luas. Tak terelakkan, sang suami segera melaporkan tindakan istrinya kepada pihak berwajib. Jadi, bagaimana kronologi ibu muda ini melakukan aksi tersebut?

Ibu rumah tangga berinisial F (21) asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, menjadi viral setelah melakukan live streaming saat berhubungan intim dengan pria lain. Aksi ini dilakukannya sebagai bentuk kemarahan terhadap suaminya. Video itu disiarkan langsung pada 2 Agustus 2024 melalui TikTok.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan, mengungkapkan bahwa polisi langsung menangkap F setelah menerima laporan terkait penyebaran konten pornografi di platform tersebut.

“Setelah menerima laporan, kami segera menangkap F yang terlibat dalam penyebaran konten pornografi di TikTok,” ujar AKP Agung pada Senin, 12 Agustus 2024.

Agung menjelaskan bahwa tindakan F tidak bermaksud mencari sensasi, melainkan sebagai bentuk balas dendam terhadap suaminya.

“Motif pelaku adalah kemarahan terhadap suaminya. Video ini dibuat sebagai respons atas ketidakpuasan yang dirasakannya,” lanjut Agung.

Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki kasus ini lebih lanjut, termasuk mencari informasi mengenai pria yang terlibat dalam video tersebut.

“Kami sedang menyelidiki lebih jauh tentang hubungan pelaku dengan pria tersebut dan alasan yang melatarbelakangi kemarahan pelaku terhadap suaminya,” kata Agung.

F kini menghadapi tuduhan melanggar Pasal 36 UU ITE juncto Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang dapat dihukum hingga 10 tahun penjara, serta Pasal 45 juncto Pasal 27 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman sekitar 6 tahun penjara.

>>>LINK<<<


Sementara itu, suami F, Hendi, telah melaporkan istrinya atas tindakan perzinahan tersebut. “Saya melaporkan istri saya sendiri karena sangat keberatan dengan perbuatan perzinahan yang dilakukannya. Meskipun F adalah istri sah saya, tindakan ini tidak dapat diterima,” tegas Hendi pada hari yang sama.

Live TikTok Intim di Sidrap: Aksi Balas Dendam yang Menggegerkan Warganet

Pakai Gopay Later

Bisa Cicil 0%